Eks Kapolres TTU ini menjelaskan barang bukti yang dicuri oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex ada 11 unit sepeda motor.
Krisna mengatakan pelaku yang bernama Adhy mencuri karena motif ekonomi. Ady kata dia juga merupakan residivis dalam perkara pencurian.
Ketika melancarkan aksi pencurian kata Krisna, Adhy selalu memantau calon korbannya. Ketika korban memarkir sepeda motor tanpa mengunci setang, pelaku lalu mendorong motor ke tempat sepih. Adhy kemudian membongkar dan memutus kabel kontak pada motor itu.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, para pelaku akan menjual ke penadah dengan kisaran harga yang sangat murah. Para penadah akan menjual lagi motor hasil curian dengan harga yang bervariasi. harga kisaran dua juta, hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit.
“Sementara terkait dengan unit sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga kita lakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Krisna.(AP)