Fransiskus Olepue selaku kordinator ketika ditemui NTTPedia.id di lokasi tambang mengatakan tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong,Kecamatan Omesuri yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata adalah hak Ulayat dari lima suku.
” Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini proses pembangunan pelebaran jalan terus berlanjut. Namun mulai hari ini material dalam hal ini pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar/di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.
Ia mengatakan lima suku mendengar bahwa ada oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah sehingga mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku tersebut.
” Dengan mengklaim sebagai tuan tanah maka selama ini oknum tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil dari galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadi,” kata Frans.(PLW)