Calon penerima BPUM hanya menerima 1 kali stimulus BPU untuk 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat penerima BPUM tidak dapat menerima stimulus BPUM 2 (dua) kali dalam tahun yang sama.
Untuk memaksimalkan stimulus BPUM ini, Sunarso juga mengungkapkan kesiapan perseroan yang telah merancang strategi untuk menangkap peluang tersebut dengan mengakselerasi penyaluran KUR. Salah satu strateginya yakni businesses follow stimulus yang terbukti memberikan dampak positif terhadap penyerapan KUR BRI.
“Menurut hasil riset internal BRI, sebanyak 72 persen pelaku Usaha Mikro penerima BPUM membutuhkan modal kerja tambahan untuk mempercepat pemulihan usahanya dan mengembangkannya. Hal ini merupakan salah satu sumber permintaan KUR BRI sehingga penyalurannya on the track,” tambahnya.
Penyaluran BPUM merupakan salah satu implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh BRI. Selain program tersebut BRI berperan strategis dalam menyukseskan program pemerintah lainnya.
Hingga 30 Juni 2021, perseroan telah melakukan upaya-upaya strategis untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi. Upaya tersebut antara lain restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebesar Rp 175,16 triliun untuk 2,49 juta debitur dan memberikan subsidi bunga untuk UMKM Rp 5,51 triliun untuk 8,91 juta debitur. BRI juga melakukan penjaminan kredit UMKM Rp 19,45 triliun untuk 29 ribu debitur serta penyaluran KUR Super Mikro Rp 14,4 triliun untuk 1,64 juta debitur.
Sementara itu pada tahun lalu BRI telah melakukan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja/buruh sebesar Rp 6,45 triliun untuk 5,38 juta rekening penerima. BRI juga sudah menyalurkan kembali me-leverage dana penempatan pemerintah di bank pelat merah kepada para debitur yang membutuhkan. BRI mendapat penempatan dana pemerintah total sebesar Rp 15 triliun pada 2020. Dari penempatan tersebut, BRI berhasil menyalurkan pinjaman kepada nasabah senilai Rp 136,7 triliun atau lebih dari 9 kali lipat nilai penempatan dana pemerintah.
Untuk dapat menerima dana BPUM, tidak semua masyarakat bisa menerimanya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP Elektronik. Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima KUR.(Fdz)