Dari hasil interogasi kepada penadah, polisi mendapat informasi terkait identitas tersangka dan juga keberadaannya. Saat itu tersangka sedang berada dirumah keluarga penadah di RT 05/RW 02 Kelurahan Lasiana.
Tim Buser langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka. Polisi kemudian menggeledah tersangka dan mengamankan semua barang bukti.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi awal, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah di interogasi secara intensif, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali dengan sasaran barang elektronik.
Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan para korban yang pada umumnya mahasiswa/i yang lengah pada saat tidur malam.
Diperoleh informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Desa Eban Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).
Pasca ditangkap polisi, tersangka ditahan di Rutan Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Nitano)