Jenazah Ibu dan anaknya itu diduga sudah meninggal sejak 3 Minggu sebelum ditemukan. Bahkan kondisi jenazah anak juga kepalanya sudah terpisah dari badannya. Ini sudah melanggar HAM, melanggar aturan perlindungan terhadap Perempuan, juga melanggar aturan perlindungan terhadap anak dibawah umur.
Tindakan keji yang tak berkemanusiaan, dengan membunuh seorang wanita bersama anaknya yang baru berumur 1 tahun itu adalah hal yang tidak boleh terjadi lagi. Maka itulah, siapapun pelakunya harus diberikan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman mati. agar tindakan biadab seperti itu jangan terulang lagi di Indonesia dan semoga tidak ada lagi perempuan dan atau anak-anak yang jadi korban pembunuhan seperti itu.
Sebelumnya, jenazah kedua korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai, oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.
Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi dua jenazah manusia.
Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.
Kedua jenazah berjenis kelamin perempuan dewasa dan bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001,RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10) petang.(Nitano)