Seperti diketahui, PPS merupakan program inisiasi dari Dirjen Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP), untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan. Program ini berlangsung selama 6 bulan dengan tenggat waktu maksimal 30 Juni 2022.
BRI senantiasa terus menjaga integritas dan komitmennya sebagai bank yang memiliki pelayanan setulus hati. Selama ini, BRI telah memberikan banyak kemudahan dan layanan tanpa batas berupa privilege skala internasional kepada para Pribadi Istimewa dan Pribadi Terpilih nasabah BRI.
Selain mendapat pelayanan terbaik, Pribadi Istimewa BRI Private dan Pribadi Terpilih BRI Prioritas juga mendapat prioritas pengelolaan sesuai kecocokan profil, serta pendampingan profesional dan armada khusus yang tersertifikasi dan berpengalaman.(SP)