Ambil Video Tanpa Izin, PB Reformasi Somasi PBSI NTT

892 views

Menurut Dedy, pihaknya juga menginginkan putra putri NTT memiliki bakat dan minat dalam olahraga Bulutangkis, lalu dibina dan dipersiapkan untuk kelak menjadi atlit-atlit profesional dalam kancah kompetisi nasional, maupun internasional.

“Namun kami perlu tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PBSI NTT adalah, perbuatan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 dan 2 UU ITE,” jelasnya.

Jimmys N. Daud menambahkan, apabila somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sangat jelas terutama bagi pelaku yang dengan kesengajaan diatur dan diancam pidana, enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah, hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto, maupun video tanpa izin disertai dengan informasi bohong dan ujaran kebencian,” katanya.

Masih menurut Jimmys N. Daud, pihaknya masih memberikan ruang kepada PBSI NTT agar berbesar hati bertemu lalu melakukan klarifikasi, dan permohonan maaf sehingga misi bersama untuk perkembangan olahraga NTT, khususnya Bulutangkis berjalan baik.(Nitano)