Penelitian yang dipublikasi Ugerwald bersama Reclaim Finance, 350.0rg Jepang dan 25 lembaga lainnya menyebut pinjaman untuk batu bara telah dikucurkan oleh lembaga internasional sebesar US$363 miliar, setara Rp 5.190 triliun selama periode Januari 2019 – November 2021.
Selain itu, 484 bank dunia juga memberi dukungan dalam penyaluran pendanaan hingga US$1,2 triliun kepada industri tersebut melalui penjaminan (underwriting). Beberapa di antaranya adalah Industrial Commercial Bank of China, China International Trust and Investment Corporation hingga JPMorgan Chase & Co.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai selama ini akses pendanaan proyek batu bara masih terbuka baik dalam maupun luar negeri.
Lembaga keuangan maupun investasi selama ini menyalurkan akses pinjaman kepada proyek tambang batu bara dan proyek pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi.
“Artinya baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi perbankan belum sampai ada vonis untuk tidak membiayai proyek batu bara,” terangnya.
Di Indonesia, tidak ada intervensi apapun dari pemerintah untuk menahan akses pinjaman bagi perusahaan tambang batu bara. Pemerintah telah menyebut bahwa penurunan penggunaan batu bara akan dilakukan secara bertahap.
Terlebih cadangan komoditas ini masih tersedia hingga 65 tahun ke depan. Selain itu, sektor batu bara juga masih memberikan keuntungan besar bagi pemberi pinjaman. Sehingga menarik minat para investor termasuk perbankan. (*)