Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kupang menginginkan agar semua pihak dapat menyamakan persepsi untuk memaksimalkan pencapaian target PAD lewat fasilitas pembayaran non tunai.
“Pada tahun 2020, PAD yang kita terima hanya 73% dari target yang ditetapkan. Namun pada 2021 dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yaitu hasil sewa Hypermart, kita over target dengan 102,39%. Prestasi seperti ini harus selalu kita kembangkan, terus gali potensi yang ada, sehingga PAD meningkat dan tentunya dapat berdampak positif terhadap belanja pembangunan dan hidup masyarakat,” tegasnya.
Bupati Kupang menyampaikan, salah satu masalah utama optimalisasi PAD yaitu kurangnya keinginan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Hambatan ini dipengaruhi oleh keterbatasan akses wajib pajak terhadap tempat pembayaran.
Selain itu, penggunaan fasilitas seperti internet banking belum begitu familiar di kalangan masyarakat, karena kendala jaringan, dan fakta lain bahwa saat ini baru terdapat 9 Kantor Capem Bank NTT di wilayah Kabupaten Kupang.
“Semuanya terletak di Ibukota Kecamatan. Sebagai konsekuensinya, motivasi wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya cukup menurun,” ungkap Bupati Korinus Masneno.
Dengan berbagai kendala dan keterbatasan yang dihadapi saat ini, Bupati Kupang menegaskan agar ke depan, sangat perlu mengubah pola pikir masyarakat yang masih terbiasa dengan pembayaran tunai langsung ke bank.
Kerja sama Pemkab Kupang dan Bank NTT dalam melakukan pendekatan pembayaran secara non tunai melalui Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa Bank NTT, merupakan solusi untuk meminimalisir persoalan keterbatasan tersebut.
“Inovasi ini memampukan pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi langsung, bukan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kebutuhan lainnya, tetapi juga untuk menambah penghasilan,” jelas Bupati Kupang.
Bupati Korinus menambahkan, modernisasi pembayaran pajak digiatkan juga oleh Bank Indonesia melalui metode <em>Quick Response Code Indonesian Standard</em> atau QRIS. Inovasi ini secara paralel dilaksanakan Pemkab Kupang sebagai suatu pemenuhan amanat regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bupati mengimbau para camat bersama Bapenda dan OPD pengelola PAD, untuk melakukan penagihan PBB-P2 serta pajak lainnya dan retribusi untuk percepatan pembangunan. (*/NP)