Sementara itu, BNI menyalurkan fasilitas pembiayaan proyek Katalis Merah Putih dengan total maksimum Rp 257,9 miliar. Fasilitas ini terdiri atas kredit investasi, modal kerja, serta pemberian plafon LC/SKBDN, GB, dan SBLC. Pembiayaan proyek tersebut merupakan bentuk kontribusi BNI dalam menyediakan one stop banking solution terhadap greenfield project yang dapat memberikan dampak baik secara bisnis maupun lingkungan.
PT Katalis Sinergi Indonesia merupakan perusahaan patungan bersama antara PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Subholding Commercial and Trading Pertamina, PT Pertamina Lubricants, PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak usaha, PT Pupuk Kujang, serta Institut Teknologi Bandung (ITB) dan inovasi startup.
BNI berperan memberikan pembiayaan dan solusi perbankan untuk keperluan pembangunan Pabrik Katalis Merah Putih, yang merupakan produsen katalis pertama dari Indonesia. Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020. Proyek ini telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, akan memproduksi katalis-katalis yang sepenuhnya dikembangkan dan dipatenkan secara mandiri di dalam negeri.
Pemimpin Divisi Bisnis Korporasi 3 BNI Rudy Sihombing menyatakan, dukungannya terhadap pembiayaan atas proyek pembangunan Pabrik Katalis Merah Putih, merupakan ekspansi kredit berwawasan lingkungan pertama BNI pada 2022. BNI akan berkontribusi kepada penambahan green portfolio perusahaan serta wujud pembuktian BNI sebagai salah satu Bank yang menjadi motor penggerak pelaksana keuangan berkelanjutan di Indonesia.
“Dengan pembangunan pabrik ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor katalis secara signifikan, mempercepat lahirnya inovasi produk dan teknologi baru, membangun daya saing industri dalam negeri sekaligus meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi bangsa Indonesia,” ujar dia. (AP)
Februari, Penyaluran BNI Griya Tumbuh di Atas 8%
×
Februari, Penyaluran BNI Griya Tumbuh di Atas 8%
Sebarkan artikel ini