Persiapan penyelengara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dalam hal ini mesti dilakukan melalui beberapa upaya antara lain, sosialisasi pemilu kepada pemilih penyandang disabilitas, pendataan dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas, persiapan logistik pemilu, dan persiapan petugas penyelenggara pemilu yang ramah pemilih disabilitas.
Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
Untuk memenuhi hak pilih kelompok penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas.
Menjadi tugas KPU dan Bawaslu di daerah untuk memastikan sarana prasarana yang baik untuk penyandang disabilitas. KPU di daerah harus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh petugas KPPS, agar dapat membantu para penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Penyelenggara Pemilu mendata pemilih yang merupakan penyandang disabilitas di seluruh daerah. KPU dapat memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas seperti menghadirkan TPS yang ramah penyandang disabilitas.
KPU juga harus menyediakan formulir bagi pihak yang hendak membantu pemilih yang merupakan penyandang disabilitas di TPS.
Selain itu, berbagai upaya yang dilakukan KPU dalam menanggulangi masalah Pemilu disabilitas adalah mengundang organisasi disabilitas untuk melakukan sosialisasi dan melakukan update pendataan pemilih disabilitas. Serta, memberikan informasi dengan menggunakan bahasa isyarat untuk setiap penyampaian informasi layanan masyarakat untuk memudahkan kaum disabilitas.
Kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan keterbatasan atau penyandang disabilitas bisa segera melapor ke KPU.
Dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 5 menyebutkan, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.
Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih.
Peran-peran penting yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024 mendatang. Di antaranya, adalah dengan aktif terlibat di setiap tahapan pemilu.
Aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih baik dari visi-misi maupun profilnya. Aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya, hingga aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik pada level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga KPPS.
Kaum disabilitas menentukan dua hal dalam pemilu, pertama menentukan tingkat keterpilihan seseorang dalam kontestasi, kedua menentukan dalam meningkatkan kualitas pemilu di suatu daerah. Tidaklah berlebihan apabila dalam perspektif demokrasi, kaum disabilitas dilabeli sebagai pilar demokrasi.Kita semua mengharapkan, seluruh TPS di tanah air nantinya diupayakan ramah bagi pemilih disabilitas.***