Standar emisi PLTU di Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan AS. Deputi Rachmat menambahkan saat ini sedang dilakukan evaluasi cara untuk mengurangi emisi PLTU dan meningkatkan standar di masa mendatang. Untuk pembakaran terbuka, telah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak edukasi dan penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan program konversi sampah menjadi energi, yaitu mencegah pembakaran terbuka di pusat pemrosesan sampah kami. 2 proyek telah selesai, dan 10 program akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan memantau kualitas udara, memasang lebih banyak sensor, dan terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi dan dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Deputi Rachmat.(AP)