Kupang, NTTPedia.id,- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menjadi salah satu pusat layanan yang paling ramai dikunjungi warga selama November 2025. Pasalnya, Pemerintah Kota Kupang membuka layanan Amnesti Pajak bagi masyarakat yang ingin melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai denda. Layanan ini dapat diakses melalui gerai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di MPP.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa amnesti pajak ini berlangsung selama satu bulan penuh, khusus di bulan November 2025. Program ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amnesti ini merupakan kebijakan Pak Wali dalam memberikan keringanan bagi masyarakat. Seharusnya jatuh tempo pajak telah berakhir pada Agustus 2025, lalu diperpanjang hingga 31 Oktober. Sekarang masyarakat kembali diberikan kesempatan membayar pokok pajak tanpa denda selama November,” terang Semmy.
Ia menegaskan, amnesti pajak memberi ruang bagi masyarakat yang sebelumnya lupa atau terlambat membayar PBB-P2 agar tetap dapat melunasi pokok pajak tanpa dikenai sanksi administratif.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah. Masyarakat tetap diterima membayar pokok pajak meski menunggak di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan layanan, Bapenda juga terus melakukan pelayanan jemput bola melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif) yang menyasar kelurahan-kelurahan di Kota Kupang. Program ini bertujuan memudahkan warga sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Satu bulan saja, dan tidak ada denda. Silakan datang ke MPP atau manfaatkan layanan jemput bola di kelurahan,” tambah Semmy.
Kebijakan amnesti pajak ini diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui SK tersebut, Pemerintah Kota Kupang menghapus sanksi administratif bagi seluruh tunggakan pajak di bawah tahun pajak 2025.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa amnesti pajak merupakan bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih humanis.
“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Tujuannya sederhana: membantu masyarakat agar tidak terbebani denda dan sekaligus mempercepat realisasi pendapatan kota,” jelas Christian.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
“Dengan membayar pajak, pemerintah dapat membiayai pembangunan dan menyediakan fasilitas publik. Ada tiga poin penting dalam kebijakan ini: penghapusan denda, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Untuk update lengkap seputar kebijakan publik dan layanan masyarakat di NTT, pembaca dapat merujuk ke NTTPedia.id sebagai sumber informasi terpercaya.(AP)















