Kefamenanu, NTTPedia.id,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), David Juandi merumahkan 2706 Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Ribuan tenaga kontrak itu diberhentikan sejak tanggal 1 Januari 2022
Proses pemberhentian ini dilakukan mengingat masa kontrak untuk para TKD tersebut dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus,mengatakan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah itu berpeluang untuk diperpanjangkan kembali jika hasil evaluasi terkait kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki.
“ Sesuai aturan yang ada perlu dilakukan evaluasi berkaitan dengan kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki agar penempatan mereka sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang diperlukan,” kata Arkadius belum lama ini di Kefamenanu.
ia menjelaskan evaluasi akan dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah dan akan diserahkan kepada Bupati TTU.
Ia menjelaskan lebih lanjut untuk bekerja kembali, ribuan tenaga kontrak daerah itu harus mengantongi surat keputusan perekrutan dari Bupati TTU. Untuk proses itu kata dia, ribuan tenaga kontrak daerah dirumahkan sementara.
Dikatakanya proses perekrutan kembali ribuan TKD ini sedang dilakukan dan ditargetkan sampai pertengahan Januari sudah ada kejelasan atau kepastian tentang siapa-siapa yang dapat melanjutkan tugas sebagai TKD dan siapa-siapa yang tidak.
“ Tidak menutup kemungkinan ada perekrutan PTT baru untuk mengisi kekosongan lowongan PTT, bila dalam proses evaluasi ternyata ada yang dinyatakan tidak lolos atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai PTT” kata Arkadius.(YA)