Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Feb 2021 WITA

Peras dan Ancam Sebarkan Video Syur, Pemuda di Kupang di Ciduk Polda NTT


					Peras dan Ancam Sebarkan Video Syur, Pemuda di Kupang di Ciduk Polda NTT Perbesar

Kupang, NTTpedia.id,- HIB, seorang pemuda di Kota Kupang diciduk aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT. HIB ketahuan mencuri data pribadi seorang wanita berinisial GSE dan melakukan pemerasan.

Dalam aksinya HIB meminta sejumlah uang agar Ia tidak menyebarkan video GSE yang tengah ganti pakaian.

Kini pelaku sudah diamankan Rabu, 10/02/2021. Korban sudah melaporkan pelaku pada tanggal 1 Desember 2020 lalu, dengan nomor LP/B/472/XII/RES.1.24/2020/SPKT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan kronologis kejadian itu. Ia mengatakan pada tanggal 28 November 2020 sekitar pukul 13.34 WITA, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan lampiran screenshot gambar korban yang sedang memakai pakaian.

” Di isi pesan tersebut pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri pelapor sedang memakai pakaian,” kata eks Kapolres TTU ini.

Namun korban tidak meladeni permintaan pelaku. Karena tidak digubris pelaku kembali mengirimkan video korban sedang memakai pakaian dalam. Ia meminta uang sebesar Rp 1.000.000, kalau tidak ia akan menyebarkan video itu.

” Karena tidak direspons oleh pelapor, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam dan setelah itu, pelaku mengancam kalau pelapor tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp1.000.000 ke rekening milik FL, pelaku akan menyebarkan video tersebut. Pelaku menggunakan video itu untuk terus memeras pelapor,” jelas Krisna.

Dari pengakuan pelaku kata Krisna ,Ia. mendapatkan video dan foto melalui akun google milik korban yang telah dibobolnya, dengan memasukkan nomor handphone serta kata sandi tanggal lahir korban yang didapati dari profil Facebook korban.

” Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang sebanyak Rp3.000.000 sebagai imbalan kepada pelaku, untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut,” tambah Krisna.

Pelaku mengakui baru dua kali membobol akun Google calon korbannya, dengan melihat informasi di profil facebook. Dua akun yang dia telah bobol yakni, GE dan GR.

“Saat ini pelaku diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur. Barang bukti yang kita amankan adalah, dua buah video, satu buah handphone, satu buah ATM Bank NTT dan dua ATM BRI milik pelaku. Pelaku diancam dengan UU informasi dan transaksi elektronik,” tutup Krisna.(AP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi Redaksi

Baca Lainnya

Marak Penipuan Lewat Medsos, Nasabah Bank NTT Diminta Cermat Terhadap Berbagai Tawaran 

19 Oktober 2023 - 10:25 WITA

Komitmen Manajemen Hypermart Lippo Plaza Kupang Angkat UMKM Lokal NTT

16 Oktober 2023 - 22:11 WITA

Lima Kelompok Tani di Kabupaten Kupang Dapat Alsintan Dari Bunda Julie Laiskodat

16 Agustus 2023 - 21:06 WITA

Sambut HUT Republik Indonesia, AIA Dukung Kompetensi Talenta Muda Melalui AIA Vitality Cup Kupang

14 Agustus 2023 - 19:26 WITA

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

9 Agustus 2023 - 17:57 WITA

Peringati Hari Kemenkumham RI, UPT PAS Se-Waikabubak Ziarah Taman Makam Pahlawan Padaeweta

9 Agustus 2023 - 13:50 WITA

Trending di Daerah