Kupang, NTTPedia.id,- Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota berhasil membekuk SM, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. SM yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik milik mahasiswa ini diamankan disalah satu rumah dibilangan Lasiana, Kamis, 21/10/2021 malam.
“Iya, Tim Buser telah berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian barang elektronik,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Jumat (22/10).
Dikatakannya, SM mencuri handphone milik Manasie Nompetrus yang merupakan mahasiswa asal Desa Hunok, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
“Barang curian itu dijual tersangka ke penadah berinisial AO alias Andreas (21), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” kata Hasri.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu buah handphone xiaomi redmi 6A warna hitam, satu buah handphone oppo A5 warna putih glamor, satu buah handphone xiaomi redmi 9A warna hitam.
Satu buah handphone Oppo A 35s warna merah, satu buah laptop acer warna hitam, satu buah pisau, satu pasang sarung tangan.
Berikutnya satu buah sebo (penutup muka), satu buah laptop acer warna hitam, satu buah laptop axioo warna hitam, satu buah camera digital dan satu buah handphone lipat warna hitam.
Setelah adanya laporan pencurian oleh korban, polisi pun melakukan penyelidikan. Awalnya polisi mengamankan Andreas selaku penadah di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dari hasil interogasi kepada penadah, polisi mendapat informasi terkait identitas tersangka dan juga keberadaannya. Saat itu tersangka sedang berada dirumah keluarga penadah di RT 05/RW 02 Kelurahan Lasiana.
Tim Buser langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka. Polisi kemudian menggeledah tersangka dan mengamankan semua barang bukti.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi awal, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah di interogasi secara intensif, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali dengan sasaran barang elektronik.
Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan para korban yang pada umumnya mahasiswa/i yang lengah pada saat tidur malam.
Diperoleh informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Desa Eban Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).
Pasca ditangkap polisi, tersangka ditahan di Rutan Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Nitano)