Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2021 WITA

PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional


					PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional Perbesar

Jakarta, NTTPedia.id– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan melalui penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar akibat penurunan angka penyebaran virus Covid-19.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

” Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga.

Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI, tegas Arga. Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall.

Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun dimanapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam.

“Ditambah lagi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki BRI sebagai bank terbesar dan tersebar, mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink yang tersebar di 53.000 lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami, tutupnya.(AP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi Redaksi

Baca Lainnya

Membanggakan, Bank NTT Resmi Menjadi Bank Devisa

4 September 2023 - 12:25 WITA

Prof Otto Hasibuan Bakal Melantik Herry Battileo Sebagai Ketua DPC Peradi Oelamasi

31 Agustus 2023 - 18:21 WITA

Sesepuh Rote dan Diaspora Deklarasi Vico Amalo Jadi Calon Bupati Rote Ndao

17 Agustus 2023 - 19:13 WITA

Bank NTT dan Global Katalyst Teken PKS Pendidikan Vokasi ke Jerman, 3000 Orang Akan Dikirim

17 Agustus 2023 - 09:15 WITA

Februari 2023, Jumlah Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25% YoY

30 Maret 2023 - 12:19 WITA

Sebar Hoax di Sosial Media, Bank NTT Laporkan Sejumlah Akun Palsu Ke Pihak Berwajib

28 Maret 2023 - 19:32 WITA

Trending di News