10 orang tersangka ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesembilan orang tersebut yaitu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum memberikan keterangan pers terkait 7 tersangka yang belum ditahan.(AP)