“ Yang ketiga, boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain, dan kami menghimbau juga untuk KPU, Bawaslu dan Gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.
Berikutnya pihaknya akan memberikan notifikasi kepada KPU agar menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal. Selain itu akan mendesak KPU untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.
“ Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sbagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” jelasnya.(AP)