Jakarta, NTTPedia.id,- Kuasa HukumTakem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba, Rudyanto Kabunang akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Takem-Herman merupakan seteru Orient-Uly dengan tagline Ie Ray di Pilkada Sabu Raijua.
Rudyanto mengatakan gugatan itu akan didaftarkan pada hari senin, 08/02/2021 mendatang. Tuntutan gugatan dengan termohon KPU adalah meminta untuk membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua.
” Pertama kami menghimbau seluruh pihak baik itu pemerintah melalui Depdagri untuk sementara menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, dan Senin besok, kami akan mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang,” kata Rudyanto, Sabtu, 06/02/2021.
Rudyanto mengatakan salah satu materi yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Ia menjelaskan Indonesia tidak menganut sistim kewarganegaraan ganda.