Daerah

Robert Salu Menangkan Haji Ambo Versus Marcelius Ceunfin  Atas Sengketa Tanah di PTUN Kupang dan Pengadilan Tinggi Surabaya

1712
Robert Salu, SH.,MH & Patners

 

Kupang, NTTPedia.id,- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya menolak gugatan penggugat atau banding Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara atas sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).  Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 122/B?2021/PT.TUN.SBY jo  43/G/2020/PTUN-KPG tertanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Marthen A Yacob SH, MH selaku Panitera PTUN Kupang.

Haji Ambo melalui kuasa hukumnya Robert Salu mengatakan pihaknya memberi apresiasi terhadap dua putusan yang memenangkan kliennya. Ia menjelaskan penggugat melalui Kuasa hukumya mengajukan gugatan untuk membatalkan Sertifikat Klien nya Haji Ambo. Selaku Kuasa Hukum Tergugat ia mengatakan pihaknya  tetap mempertahankan status sertifikat klien dengan dalil bahwa peroleh sertifikat itu telah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik.

“  Hal ini juga kemudian diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara Kupang dan majelis hakim pengadilan Tinggi Surabaya dengan menolak Gugatan Penggugat dan mengabulkan Eksepsi kami Tim Hukum Tergugat Intervensi,” kata Robert kepada wartawan di Kupang, Selasa, 25 Mei 2021.

Dijelaskannya tanah seluas 5070 M2 terletak Kota femanenanu adalah milik kliennya yang telah diperolehnya dengan itikad baik, sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah olah tanah ini milik mereka adalah sesuatu yang keliru.

Exit mobile version
slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||