Kupang, NTTPedia.id,- Kabar mengejutkan datang dari Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah. Sosok yang akrab disapa Iban Medah Ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumad, 03/12/2021.
Medah Ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sebelum ditahan, eks anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.