Waikabubak, NTTPedia.id,- Masih Ingat Arkin Anabira, tahanan yang meninggal dalam Sel Polsek Katikuna, Kabupaten Sumba Tengah. Kini Polres Sumba Barat sudah menyampaikan kepada publik perihal kematian Arkin Anabira pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.
Pihak Polisi mengakui adanya penganiayaan terhadap korban. Tapi korban tewas bukan karena hal tersebut.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memastikan kalau Arkin meninggal di depan kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana.
“Memang benar, ada penganiayaan. Ini sesuai hasil visum dan otopsi serta pengakuan 4 anggota kami yang saat itu menganiaya Arkin,” ujar Kapolres Sumba Barat, Senin (10/1/2022).
Arkin diduga terpeleset di depan kamar mandi dalam sel dan kepala terbentur di tiang.
“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena benturan anggota tubuh dan sesak pernafasan,” ujar Kapolres Sumba Barat.
Ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, dokter Edy Syahputra Hasibuan, SpF menjelaskan secara rinci hasil visum luar dan otopsi.
Visum dan otopsi dilakukan pada 14 Desember 2021 selama 2 jam.
“Kita lakukan pemeriksaan luar dan dalam,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, tim dokter menemukan terjadi proses pembusukan jenazah.
Dari hasil visum luar ada luka memar dan lecet.
“Kepala memar dan ada luka robek karena orang (korban) mendatangi benda bukan benda yang mendatangi korban,” tambahnya.
Juga ditemukan memar pada perut, memar pada lengan, kaki dan pipi. Ujung kuku kebiruan karena kekurangan suplai oksigen,” ujarnya.
Saat dilakukan otopsi dan ditemukan adanya sisa makanan dimulut bercampur ludah. Makanan juga ditemukan dalam perut.