“Maka sangat disayangkan, ketika terjadi manipulasi-manipulasi pemberitaan, dan penyebaran berita yang sifatnya sudah menghasut banyak orang, untuk merusak industri strategis satu-satunya di NTT,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho.
Meski demikian Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi kepada media-media, yang masih memberikan ruang kepada Bank NTT untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
“Bahkan menjadi representasi referensi, ketika ada berita fake, maka ketika ada pemberitaan dari teman-teman media mitra Bank NTT, di situlah ada kepastian kebenaran. Sekali lagi, langkah hukum terhadap media online, dan media sosial serta admin dari beberapa facebook sudah kita lakukan upaya hukum, dan sementara sedang berproses. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan baik sebagai korban, saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada 7 akun palsu facebook di grup Flobamorata Tabongkar yang dilaporkan, di antaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar. Di samping itu, ada 1 akun di Forum Kota Kupang juga turut dilaporkan, di antaranya Perpetua Skolastika.
“Sebagai sikap ketegasan Bank NTT, kita melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, kemudian Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran,” tandasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada 2 Media Online yang dilaporkan. Sejauh ini kasusnya sedang berproses di kepolisian.
Menururnya, hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan Hoax.
“Kedua, adanya pemberitaan berkaitan dengan surat rahasia Bank. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk laporan ini,” tandasnya. (AP)