Jakarta, NTTPedia.id,- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, pemerintah mendorong perusahaan di berbagai bidang agar adaptif terhadap kehadiran teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence- AI) sembari membuat pendoman etikanya sendiri.
“Pedoman etika ini menjadi semacam regulasi sukarela. Sembari, pemerintah akan mendukung dari sisi perundang-undangan,” kata Usman dalam diskusi panel bertajuk “AI dan Masa Depan Komunikasi Publik”, di Jakarta, Selasa (23/4). Diskusi ini merupakai rangkaian acara Road to World Public Relations Forum 2024 yang akan digelar di Bali, pada November mendatang.
Kehadiran pedoman etika tersebut diharapkan bisa menjadi acuan dalam pengunaan AI. Pasalnya, Kominfo menyadari, pemanfaatan kecerdasan artifisial ini rentan menimbulkan masalah lain, seperti polarisasi, disinformasi, pelanggaran hak cipta, dan lain-lain.
Usman berpendapat, lantaran berisiko menimbulkan kendala semacam itu maka penggunaan AI, termasuk di bidang kehumasan, tetap memerlukan kontrol manusia. Sejalan dengan hal ini maka kapasitas dan kapabilitas SDM di bidang humas harus ditingkatkan. “Manusia harus menjadi agency, menjadi entitas yang berperan membuat keputusan, menentukan arah narasi (dan konteks) suatu informasi. Untuk itu, kita (SDM kehumasan) harus upgrade diri juga,” ujar Usman.
Sebanyak tiga narasumber hadir, yaitu Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Dorien Kartikawangi, dan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga.