*Dampak Penanganan Tak Maksimal*
Dalam riset ini, peneliti juga menggali mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus semacam ini. Terdapat 35% responden mengatakan bahwa perusahaannya memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus semacam ini. Bahkan, ada yang menyediakan aturan sanksi yang cukup tegas bagi pelaku (28%) dan juga mekanisme pelaporannya (25%). Namun di sisi lain, sebanyak 22% responden menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki mekanisme apapun.
Aristana mengatakan penanganan tidak maksimal pada kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menyebabkan kasus yang sama terus berulang. Saat ditanyakan mengenai hasil negatif atau tidak berpihak pada korban yang mereka dapatkan berujung pada pelaku kembali melakukan perbuatannya (91%) dan korban/saksi dapat ancaman (67%), serta dampak negatif lainnya. “Hingga bahkan ada pekerja yang mengaku korban justru berujung diberhentikan dari pekerjaannya,” tutur Aristana pada Senin (24/06/2024).
*Jonas Danny, Head of Human Resources Populix* mengatakan kasus dan peristiwa PTM menjadi salah tugas bagian Human Resources (HR) yang cukup pelik. “Memang hampir seluruh mekanisme penanganan perlakuan tidak menyenangkan ini sifatnya delik aduan, yaitu harus ada pengaduan dari pihak korban. Sedangkan dalam kasus ini seringkali korban juga merasa enggan untuk melapor karena ada ketakutan akan bocornya informasi mengenai identitas pelapor. Bahkan ketika mereka melapor pun, belum tentu hasilnya akan berpihak kepada mereka, karena bisa jadi pelaku justru dilindungi oleh pihak perusahaan karena satu dan lain hal,” jelasnya.
Ulasan hasil riset tentang pengalaman tidak menyenangkan yang dialami para pekerja dilakukan melalui diskusi Populix berjudul *”Gen Z and Millennial Under Pressure: Uncovering Negative Experience and Unpleasant Treatment in the Workplace”* pada Senin malam 24 Juni 2024.
Survei dilakukan terhadap 1.412 pekerja secara online dengan responden tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Pekerja yang menjawab survei ini didominasi oleh pegawai swasta (66%), pekerja lepas/freelance (19%) sisanya ASN/PNS/Pegawai Pemerintah, karyawan BUMN, Profesional dan lainnya. TNI/Polisi dikecualikan dalam survei. Survei dilakukan pada 28 Mei-4 Juni, 2024.(AP)