Daerah

Ruth Laiskodat Paparkan  Kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak di SMA Negeri 10 Kupang

4

Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. NTT hadir dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 10 Kupang. Kehadiran DP3AP2KB dalam kesempatan tersebut Untuk  menegaskan komitmen pemerintah memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan mengenalkan pendidik dan anak akan pentingnya anak dalam lingkungan yang ramah anak melalui kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA).

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Ruth Diana Laiskodat mengatakan SPRA adalah konsep pendidikan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi anak-anak dengan memperhatikan hak-hak, kebutuhan, dan perkembangan anak secara holistik. Prinsip-prinsip utama SPRA meliputi perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, mendorong partisipasi aktif anak, menyediakan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, serta memastikan kesejahteraan fisik dan mental anak dalam lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.”

Ia menegaskan anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, akses kesehatan yang baik, partisipasi dalam keputusan yang memengaruhi mereka, serta identitas dan kewarganegaraan yang jelas”, urai Ruth Laiskodat.

Mantan Kadis Dinas Kesehatan Provinsi NTT ini mengatakan pengenalan SPRA pada momentum MPLS menjadi sangat penting karena anak baru memasuki masa sekolah di Sekolah Menengah Atas dan akan berinteraksi bersama guru/pendidik dan teman sebaya selama 3 (tiga) tahun dan membutuhkan informasi sehingga dapat membekali anak dalam pergaulan di sekolah dan mendapatkan edukasi terkait isu kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah.

Ia juga meminta sekolah menyiapkan sarana prasarana untuk mendukung terciptanya Sekolah yang Ramah Anak. MPLS ini melibatkan 18 guru,  85 siswa/i baru.

Selain menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, Ruth Laiskodat  juga mensosialisasikan bahaya bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ada 5 jenis bullying. Bullying fisik  biasaya melukai tubuh korban seperti memukul, menendang, menajmbak. Bullying verbal yaitu tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gossip. Bullying sosial tindakan seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan. Bullying seksual/kekerasan seksual yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal.

Bullying ciber yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu /mengganggu, atau melakukan peretasan.

Contoh bullying yang sering terjadi di peragakan dalam penyampaian materi. Anak-anak juga diajak untuk menjadi melapor kepada orang tua atau guru jika menjadi korban bullying sehingga dapat ditangani dan memutus rantai kekerasan di sekolah dan bahwa ada sanksi hukum yang mengikuti jika dilakukan proses hukum.

Exit mobile version
slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||