“ Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Marthen Konay mengatakan sebelum ada putusan Pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Konay ada 3 obyek. 3 obyek itu kata dia adalah tanah di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.
” Pantai Oesapa itu pasar ikan kurang lebih 18 Hektar, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Kalau kita jumlahkan semuanya sekitar 368,” jelasnya.
Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada tanggal 15 maret tahun 1996 dan 8 September tahun 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama.
Untuk diketahui Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Setelah itu Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay.(Fdz)