Kupang, NTTpedia.id – Marthen Konay yang mewakili keluarga Konay kembali memenangkan gugatan praperadilan Nomor 11 tahun 2021, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 5 Juli 2021.
Marthen Konay didampingi kuasa hukum keluarga, Fransisco Bernando Bessie saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/7) menjelaskan, putusan praperadilan tersebut telah menjadi harapan keluarga selama ini. Apalagi, persoalan jual beli tanah yang mengatasnamakan ahli waris keluarga pemilik tanah sudah sering terjadi.
Sehingga Marthen menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pengadilan yang memproses gugatan praperadilan tersebut. Dia mengaku, pihaknya memberi kepercayaan penuh kepada pihak pengadilan untuk mengambil langkah berdasarkan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah jelas dan terbukti berdasarkan putusan yang ada. Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian setempat,” ujar Marthen Konay.
Dengan adanya putusan Praperadilan tersebut, Marthen Konay mengimbau kepada masyarakat baik di Kota Kupang maupun di luar wilayah NTT, agar berhati-hati melakukan transaksi jual beli tanah. Apalagi, jelas dia, sebelumnya banyak masyarakat yang mendengar sepihak dari orang-orang yang menjual tanah dan mengatasnamakan ahli waris keluarga Konay.
“Siapapun yang mau membeli tanah atau mau melakukan pendekatan, hendaknya ditelusuri terlebih dahulu agar tahu siapa pemilik tanah atau ahli waris pemilik tanah yang sesungguhnya,” ungkap Marthen Konay.
Sementara itu Fransisco Bernando Bessie menjelaskan, putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2021 menjadi dasar bagi keluarga Konay untuk mempertajam putusan perdata sebelumnya, di mana sengketa lahan milik keluarga Konay telah selesai, dan masyarakat harus tau.
Selanjutnya, jelas Fransisco, dengan adanya putusan praeradilan ini pihak pelapor dapat melakukan upaya hukum perdata karena sudah sangat jelas, bahwa telah salah membeli tanah di pihak yang kalah berperkara, dalam hal ini Yuliana Konay. Bahkan, menurut Fransisco, Yuliana Konay sudah kalah perkara sejak tahun 2015.
“Bagi siapapun yang ingin mengecek kebenaran, datang ke pihak yang benar dalam hal ini diwakili oleh Marthen Konay. Sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban. Apalagi telah terjadi puluhan tahun,” tegas Fransisco.
Dia menjelaskan, ahli waris keluarga Konay dalam hal ini Marthen Konay Cs, sejak bulan Februari lalu telah membuka posko bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli tanah di lahan yang telah diklaim, dengan membawa dokumen pendukung termasuk luasan tanah, letak batas dan dari siapa dibeli.
“Selaku Kuasa Hukum keluarga Konay, perlu tegaskan bahwa di sini kami ingin menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah. Sehingga masalah ini bisa tuntas. Mau sampai kapan masalah ini? Apalagi masyarakat sangat dirugikan.
“Saat ini kita mau menyelesaikannya secara tuntas. Datang ke posko yang leyaknya di rumah Pak Marthen Konay, bicara baik-baik. Dan semuanya berjalan baik dan sangat mudah penyelesaiannya,” sambung Fransisco.
Sebelumnya pihak keluarga Konay melayangkan gugatan Praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Dony Leonard Konay, Pniel Pandu dan Abdy Toasu oleh Polres Kupang Kota. (YN)

















