Lebih jauh Dika mengatakan bawah setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, terhadap sapi tersebut dilakukan tindakan Karantina berupa penolakan yang terdiri dari jantan 24 ekor dan betina produktif 68 ekor. Dikawal ketat oleh pihak TNI AL dan KSOP Pelabuhan Laut Bima, menuju daerah asal di NTT
Sementara Kepala Karantina Pertanian Sumbawa, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana secara terpisah menerangkan sebagai dasar tindakan penolakan pemasukan sapi dari Flores tersebut ada tiga hal yaitu tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Yang kedua kata dia pengiriman sapi melalui pelabuhan yang tidak ditetapkan sebagai pintu pemasukan/pengeluaran. Dan yang ketiga kata dia untuk menghindari resiko penyebaran dari media pembawa Sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu pulau Flores NTT.
Ia mengatakan Karantina Pertanian memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari suatu area ke area lain. Kita lakukan pemeriksaan kesehatan setiap komoditas hewan dan produknya yang dibawa oleh para penumpang ditempat pemasukan maupun pengeluaran.(PLW)