Kupang, NTTPedia.id,- Sidang gugatan pasangan calon Pilkada Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Raja Haba (TRP-Hegi) digelar hari ini, Selasa, 02/03/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. TRP-Hegi melalui kuasa Hukum dari Law Office Rudi Kabunang and Associate Jakarta menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih.
Namun KPU Sabu Raijua mangkir dalam Sidang perdana terkait persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis dalam gugatan itu. Hadir juga pada kesempatan itu, Rudy Kabunang bersama Tim dari Jakarta.
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan usai sidang yang digelar tertutup itu mengatakan persidangan akan diagendakan ulang karena salah satu pihak terkait mangkir. Pihak terkait akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.