Kupang, NTTPedia.id – Perkara kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dinyatakan telah berakhir seusai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Nomor 1505.
Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH,.MH,. CLA, menyatakan, jika ada langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh pihak yang kalah perkara di MA yakni Pieter Konay, melalui Kuasa Hukum Yance Thobias Mesah, SH, maka langkah itu patut dihargai.
“Kami hargai upaya hukum yang dilakukan. Tetapi kalau berbicara, harus berdasarkan fakta yang ada, bahwa putusan nomor 78 sampai putusan MA maupun Pengadilan Tinggi, semuanya sudah jelas,” tegas Fransisco Bessi, Selasa (31/8).
Menurut Fransisco, persoalan yang diuraikan dalam memori PK merupakan hal yang sama, dan sudah disampaikan oleh pengacara Pieter Konay sebelumnya. Tetapi dalam setiap perkara melawan Esau Konay, pihak penggugat yakni Pieter Konay selalu kalah.
“Jangan hanya berbicara gunakan asumsi pribadi. Karena hasilnya juga akan sia-sia. Sehingga perlu digaris bawahi, harus menang dulu baru boleh bicara. Kami di sini menang sampai tidak ingat sudah berapa kali menang,” ucapnya.
Fransisco Bessi kembali menegaskan, pihaknya tetap konsisten bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dinyatakan selesai.
“Eksekusi pun telah selesai dilakukan pada tahun 1996 dan 1997,” tutup Fransisco Bessi.
Marthen Konay selaku salah satu ahli waris keluarga Konay dengan tegas menyatakan, Pieter Konay telah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen pribadinya.
“Salah satunya melakukan pemalsuan surat baptis, dengan tujuan untuk menguasai tanah milik Esau Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina. Jadi kalau Yance Thobias Mesah mengatakan bahwa orang tua kami Esau Konay merampas tanah Pieter Konay, maka sekarang saya pegang data Pieter Konay yang sebenarnya. Mulai daftar dari gereja sampai pada pemalsuan surat baptis,” beber Marthen Konay.
Marthen mengungkapkan, Pieter Konay dan Bertolomeus Konay sebenarnya bermarga Johanis, bukan Konay dengan sejumlah bukti otentik yang berhasil dikumpulkan.
“Saya dapat pertanggungjawabkan itu karena secara fakta saya pegang bukti ini,” pungkasnya.