Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.i,- Kisruh Pegawai Tidak Tetap (TTU) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus bergulir. Kali ini Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) yang terdiri dari calon PTT, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu resmi mendaftar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Armet, Kantor hukum Robert Salu, SH.,MH & Partners, Kamis, 12/05/2022. kepada wartawan usai mendaftarkan Gugatan, Robert Salu dan Egiardus Bana mengatakan selaku kuasa Hukum Sebagian dari teman – teman PTT yang mengajukan Gugatan Ke pengadilan Tata Usaha Negara Kupang kurang lebih 200 orang lebih yang memberikan kuasa hukum kepada kami untuk kemudian menguji surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/118/BKDPSDM tanggal 05 April 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pengangkatan Calon Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022.

” Sebagai subjek hukum teman – teman PTT yang dinyatakan tidak lulus tentu punya hak hukum untuk menguji keputusan tersebut dengan 3 aspek, yang pertama tentu, apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan amanah UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan?, ” Kata Robert.

Dijelaskannya lebih lanjut, aspek kedua apakah keputusan Bupati telah sesuai dengan Peraturan Bupati 71 Tahun 2021 dan aspek ketiga, yang perlu diuji adalah apakah keputusan Bupati TTU telah sesuai dengan asas – asas Umum Pemerintahan yang baik.

” Tiga aspek ini yang kemudian kita uji di persidangan nanti, saya pikir jelas kewenangan dan kesewenang-wenangan adalah dua hal berbeda sehingga Bupati boleh saja berwenang namun tidak boleh sewenang – wenang. fakta yang terjadi Bupati TTU melakukan Tindakan sewenang – wenang sebagai salah satu contoh bahwa dalam Asas kecermatan; Asas ini menghendaki suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan,” ujar pengacara muda ini yang sering memberikan bantuan hukum gratis kepada orang-orang yang tidak mampu.

Ia menilai Bahwa dalam persolan ini, Bupati TTU tidak cermat mengambil keputusan hal ini dapat dilihat bahwa banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus namun memiliki nilai akhir lebih tinggi dibandingkan dengan yang dinyatakan lulus. ini salah satu contoh saja bahwa ada banyak kesewang – wenang bupati TTU yang terjadi dalam proses perekrutan calon PTT di TTU.

” Dalam gugatan juga kita meminta bahwa keputusan Bupati TTU terbukti cacat hukum dan/atau cacat prosedural yakni telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 30 Tentang Adminstrasi Pemerintahan , Peraturan Bupati Timor Tengah Utara no 71 Tahun 2021 serta melanggar AAUPB terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik, maka berdasarkan pasal 64 jo pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan, terhadap obyek sengketa yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan karenanya harus dicabut dan dibatalkan.

Robert mengatakan selain ke Pengadilan PTUN Kupang, Pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Ombusman NTT dan kami juga telah mempersiapkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri kefamenanu.

” Saya pikir pelayanan publik di TTU sangat memprihatinkan hal ini juga dapat dibuktikan dengan Ombudsman telah telah menetapakn pelayanan rendah dengan zona kepatuhan merah di Kabupaten TTU sesuai hasil penilaian Ombudsman RI,” jelasnya. (SP)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Situasi Politik Alor Memanas, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan
Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Temui Menteri Maruarar di Jakarta, Serena Francis Bawa Pulang 500 Unit Rumah BSPS

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership

Berita Terbaru