Kristo menjelaskan, pihaknya sementara membantu untuk mengupload Laporan Realisasi Anggaran (LRA), namun ada dokumen-dokumen lain yang masih kurang, yang harus dilengkapi seperti Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penetapan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Peraturan Desa (Perdes) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa batas waktu pencairan DD tahun 2021 adalah tanggal 20 desember, dan jika sampai batas waktu tersebut DD belum juga dicairkan maka sesuai ketentuan terbaru tidak akan terbawa dalam bentuk silpa namun dana tersebut dengan sendirinya hangus karena Pemerintah Pusat menganggap kita tidak butuh uang.
“Jika sampai tanggal 20 belum dicairkan, maka sesuai aturan terbaru, dana itu tidak bisa lagi ditransfer ke rekening desa, juga tidak bisa terbawa dalam bentuk Silpa untuk digunakan di tahun berikut namun dengan sendirinya dianggap hangus karena dianggap kita tidak butuh uang” jelasnya.
Terhadap berbagai keterlambatan ini, Kristo mengaku, saat ini dirinya telah mengerahkan semua tenaga ahli dan pendamping desa, untuk secara langsung membantu desa-desa yang kesulitan dalam dokumen LRA.
Kristo berharap, para kepala desa secepat mungkin melengkapi semua dokumen yang disyaratkan agar pencairan DD tahap 2 dan tahap 3 segera dapat dilakukan.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi