Penahanan Bupati Manggarai Barat Tunggu Surat Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus jual beli tanah. Meski sudah jadi tersangka, Agustinus Dula belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Sedangkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo sudah dtahan oleh Kejati.

Kepala Kejati NTT, Yulianto menjelaskan Bupati Mabar belum ditahan dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Ia mengaku sudah bersurat ke Kemendagri.

“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti, “kata Yulianto dalam jumpa bersama wartawan, Kamis, 14/01/2021.

Ia menjelaskan Kejati NTT telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Manggarai Barat. ” Sudah dilakukan pencegalan semua, “kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejati NTT sudah menetapkan 10 orang tersangka. 10 tersangka diboyong ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesembilan orang tersebut yaitu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.(AP)

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terbaru