Atas dasar informasi yang dikumpulkan dari sejumlah masyarakat Kampung Barat, Unit Laka menghubungi Kanit Patwal Polres Sumba Timur Bripka Beni Pama, bahwa ada kendaraan jenis Inova Silver yang parkir di depan rumah kosong yang beralamat Kampung Barat, Kelurahan Hamba, Kecamatan Kota Waigapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian personil mencari tahu keberadaan pelaku disekitar Kampung Barat. Warga yang melihat pelaku langsung memberi informasi bahwa ada orang tidak dikenal bersembunyi di belakang rumah.
Atas informasi tersebut personil mendatangi pelaku dan mengajak pelaku untuk menyerahkan diri. Kemudian personil menyerahkan ke Kanit Laka Lantas Polres Sumba Timur Bripka Oswaldus Susu untuk diamankan di ruang unit Laka Satuan Lantas Polres Sumba Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Teridentifikasi pengendara mobil jenis inova silver nomor polisi B 8836 GW yakni Ansel Awang (35), warga Karita Uma Bakul, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur.
Korban meninggal dunia dibawa ke kediamannya di Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
“Pelaku telah diamankan oleh pihak unit Laka Satuan Lantas Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, Rabu (12/1).
Terhadap pelaku dikenakan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” tandas Kapolres Sumba Timur.
Menurut Handrio Wicaksono, korban balita laki-laki sempat dirawat di rumah sakit beberapa jam pasca kejadian tersebut.
“Sekarang anak tersebut sudah berada di rumah pihak Keluarga di kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur,” tutupnya.(Nitano)