Dengan adanya penetapan status tersangka terhadap dua pejabat ini, Bupati David berharap agar ke depan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam lingkup pemerintah kabupaten TTU, lebih berhati-hati dalam bekerja, baik itu sebagai Kepala dinas ( Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja dan lain sebainya.
Jangan tergiur dengan iming-iming sesaat yang bertentangan dengan aturan, agar tidak terjerat dalam kasus hukum seperti yang sedang terjadi. Setiap ASN harus mampu mengendalikan diri untuk bekerja secara jujur, berintegritas dan bertanggung jawab” harap David.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi