Jogjakarta, NTTPedia.id, – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.
Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat
kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, hal ini sesuai Program Perlindungan DasarKecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan.