“Adapun modus yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu, melakukan pencurian dengan cara menerobos masuk ke dalam masjid dan mengambil sebanyak tiga buah kota amal pada malam hari, saat penjaga masjid sudah tertidur terlelap,” jelas Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam.
Menurutnya, usai mengambil ketiga kotak amal tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Kupang bersama pacarnya, yang sama-sama berasal dari Kota Atambua.
“Uang tunai yang berhasil dirampok dari dalam kotak amal tersebut berjumlah puluhan juta rupiah,” ungkap AKP Sujud Alif Yulamlam.
Pelaku sudah diamankan dan sementara diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Belu secara intensif. Pelaku dijerat Pasal 362 Ayat 1 subsidier 363 Ayat 3 e, dengan ancaman hukuman tujuh Tahun penjara.(Nitano)