News

Sukses Proteksi Kekayaan Intelektual UMKM, KemenkumHAM Apresiasi Bank NTT

36
KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kiri ke kanan, Kakanwil KemenkumHAM NTT, Merciana Djone, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, Kepala SMKN 4 Kupang, Semi Ndolu. Mereka tampil dalam talkshow tentang kekayaan intelektual yang digelar, Rabu (27/4/2022) di halaman depan Kanwil KemenkumHAM NTT. (Foto: HUMAS BANK NTT)

Kupang, NTTPedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Rabu 27 April 2022 petang menggelar talkshow bertajuk ‘Strategi menggali potensi kekayaan intelektual di Provinsi NTT’ dengan menghadirkan tiga orang narasumber yakni Wakil Gubernur NTT, Drs Joseph Nae Soi, MM., Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, SH., MM., dan Kepala SMKN 4 Kupang Semi Ndolu, S.Pd.

Dimoderatori Kakanwil KemenkumHAM NTT, Merciana Dominika Djone, SH., acara yang dihadiri setidaknya seratusan orang lebih yang memadati halaman kantor KemenkumHAM itu mendiskusikan berbagai isu penting.

Diantaranya kebijakan dan implementasi semangat untuk melestarikan serta memproteksi karya intelektual dan ekspresi tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.

Diskusi ini digelar dalam rangka memperingati hari kekayaan intelektual sedunia tahun 2022 yang jatuh pada 26 April kemarin.

“Harus diakui bahwa belum semua orang sadar bahwa kekayaan intelektual itu harus dilindungi. Namun harus disyukuri bahwa saat ini ada yang sudah mulai sadar untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka walau kita harus jujur bahwa ada Pemda yang belum sadar untuk mencatatkannya. Ketika ada kasus, orang klaim baru kita ribut bahwa ini milik kami,” ujar Merciana membuka diskusi.

Wakil Gubernur Josef Nae Soi saat itu menjelaskan bhwa NTT sangat kaya akan karya-karya intelektual baik komunal maupun perorangan maupun ekspresi budaya tradisional kita.

“Saya bersama pak Gubernur, dimana saja kami selalu katakan bahwa tenunan itu bukan kerajinan tangan melainkan hasil karya intelektual mama-mama kita di kampung. Ini tiada duanya dan harus dipatenkan sebagai karya intelektual. Berikutnya lagi ada tari-tarian, olahraga tradisional dan sebagainya, ini adalah ekspresi budaya yang harus segera dipatenkan,” tegas Josef sembari mengajak kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki dan jangan sampai baru diurus ketika pihak luar mengklaim barulah diurus.

Dia mencontohkan belum lama ini alat musik Sasando dari Rote diklaim sebuah negara di Eropa sebagai alat musik mereka. Kita baru bisa berargumen apabila sudah memiliki bukti Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Masih pada kesempatan yang sama, Wagub menegaskan bahwa Pemprov NTT sudah bergerak cukup jauh dengan menerbitkan regulasi yang mewajibkan digunakannya produk lokal hasil karya UMKM pada hotel maupun restoran di NTT dalam rangka mengantisipasi capital flight.

Tak sampai disitu, melainkan di sesi berikutnya, Merciana memberi apresiasi yang tinggi kepada Bank NTT yang selama beberapa tahun terakhir, hadir dan ikut memproteksi para pelaku UMKM di provinsi ini dalam memperoleh HaKI.

Exit mobile version
slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||