Hal ini dilakukan semata-mata untuk menutupi malu, serta mengangkat harga diri keluarga. Lingu Bolu pun menyanggupi. Sesuai adat dan kebiasaan di Sumba maka Lingu Bolu mengambil seekor kuda milik Kaur Desa bernama Matius.
Kemudian Lingu Bolu mengikat kuda tersebut di depan rumah Ance, sebagai tanda jika dirinya hendak melamar Ance. Setelah itu Lingu Bolu bersama tiga orang terduga pelaku, langsung masuk ke dalam kamar Ance.
Mereka mengangkat tubuh Ance secara paksa, lalu membawa korban ke rumah Lingu Bolu. Ayah Ance, Ngila Ngongo (60) hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil Lingu Bolu dan tiga pria lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya, Minggu (31/7).
Menurut Doni Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sejumlah saksi telah dilakukan BAP oleh penyidik. Sedangkan korban juga telah menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
“Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog,” kata Doni Sare.
Masih menurut Doni Sare, penyidik juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal. “Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan,” jelasnya lagi.
Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Rencana tindak lanjut, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti, guna menetapkan tersangka. Polisi juga sudah mengantar korban, untuk dilakukan Visum et Repertum.
Disebutkan pula bahwa delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.(JN)