Busyet, Pria Tak Kunjung Datang, Pengantin Wanita di Sumba Diculik Kerabatnya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waikabubak, NTTPedia.id,- Kasus Kawin culik marak terjadi di Pulau Sumba. Kali ini seorang wanita asal Sumba Barat bernama Ance diculik oleh kerabat sendiri untuk dinikahi.

Cerita ini dimulai ketika Ance hendak menggelar acara kawinan. Ance semula hendak dilamar oleh Wadda Mbate. Namun pada waktu yang sudah ditetapkan, Wadda Mbate malah hilang kabar.

Untuk menutupi malu salah satu kerabat Ance bernama Kuri Bili mengusulkan kerabat lainnya yang bernama Lingu Mbolu untuk mengantikan posisi Wadda Mbate. Dengan Gerak cepat Lingu Mbolu langsung menculik Ance dengan sejumlah keluarganya. Hal itu disaksikan oleh Orang tua Kandung Ance tanpa bisa berbuat apa apa.

Kasus kawin culik inipun viral di media social hingga akhirnya Kepolisian Resort Sumba Barat turun tangan.

Kepolisian Resor Sumba Barat langsung bergerak cepat menangani kasus tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Sare saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, saat ini sedang ditangani penyidik.

Menurut Doni Sare, kasus tersebut terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Aksi dugaan penculikan calon pengantin perempuan ini terjadi pada Senin (25/7) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Korban dalam kasus kawin tangkap ini adalah, ANg alias Ance (26). Ance diculik oleh Lingu Bolu (29) warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu. Lingu Bolu dan Ance masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.

Doni Sare menjelaskan, Ance baru tiba di Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 14 Juli 2022 yang lalu, setelah bekerja di Bali selama selama empat tahun terakhir.

Ternyata Ance telah berpacaran dengan seorang pria bernama Wadda Batte sejak 2021 lalu, saat sama-sama bekerja di Bali. Ance kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada keluarga, bahwa akan segera menikah dengan Wadda Batte.

Senin (25/7), Wadda Batte bersama keluarga sedang dinanti Ance dan keluarga di rumah untuk prosesi peminangan sesuai adat setempat. Namun hingga sore Wadda Batte dan keluarganya tak kunjung tiba.

Ance berusaha menghubungi Wadda Batte melalui handphone, namun tidak mendapatkan jawaban Ance bersama keluarga mulai gelisah dan malu, karena telah mengundang warga sekitar untuk hadir.

Salah satu keluarga Ance bernama Kurri Bili alias Bapa Nando menawarkan kepada kerabat lain atas nama Lingu Bolu agar bersedia  menggantikan posisi Wadda Batte, untuk melamar Ance sebagai istrinya.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk menutupi malu, serta mengangkat harga diri keluarga. Lingu Bolu pun menyanggupi. Sesuai adat dan kebiasaan di Sumba maka Lingu Bolu  mengambil seekor kuda milik Kaur Desa bernama Matius.

Kemudian Lingu Bolu mengikat kuda tersebut di depan rumah Ance, sebagai tanda jika dirinya hendak melamar Ance. Setelah itu Lingu Bolu bersama tiga orang terduga pelaku, langsung masuk ke dalam kamar Ance.

Mereka mengangkat tubuh Ance secara paksa, lalu membawa korban ke rumah Lingu  Bolu. Ayah Ance, Ngila Ngongo (60) hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil Lingu Bolu dan tiga pria lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.

“Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya, Minggu (31/7).

Menurut Doni Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sejumlah saksi telah dilakukan BAP oleh penyidik. Sedangkan korban juga telah menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

“Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog,” kata Doni Sare.

Masih menurut Doni Sare, penyidik juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal. “Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan,” jelasnya lagi.

Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rencana tindak lanjut, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti, guna menetapkan tersangka. Polisi juga sudah mengantar korban, untuk dilakukan Visum et Repertum.

Disebutkan pula bahwa delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.(JN)

 

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru