IMPH juga dinilai telah melakukan aksi demonstrasi yang memuat informasi menyesatkan soal BRI. Tidak hanya itu, IMPH juga melakukan pemberitaan yang menyesatkan melalui laman media online yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.
Saat ini, BRI disebut terus mengebut proses hukum terhadap IMPH dengan mengawal agar pengaduan ditindaklanjuti seusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memperjelas posisi hukum IMPH dalam kejadian di atas sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak tunduk pada intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(AP)