IMPH Diduga Sebarkan Berita Hoax, BRI Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Sekelompok orang orang yang menamakan dirinya Ikatan Masyarakat Peduli Hukum (IMPH) terus menyebarkan berita-berita yang menyudutkan BRI. Bank BUMN tersebut dituding sebagai sarang mafia dan menyalurkan kredit fiktif oleh lembaga swadaya masyarakat yang track recordnya tidak dapat ditelusuri.

Padahal IMPH sendiri juga tidak memiliki identitas jelas. Di jagad media, sepak terjangnya pun tidak pernah tampak nyata bagi masyarakat luas. Namun, di tengah buramnya data terkait IMPH, kelompok masyarakat tersebut terus menyebarkan berita-berita yang tendensius dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terhadap BRI.

Dari informasi yang diperoleh oleh media, bahwa pihak BRI telah menempuh jalur hukum melalui ke Bareskrim Polri. Pengaduan yang dilakukan pihak BRI ini diajukan untuk IMPH, yang disebut sudah melakukan tindakan tidak menyenangkan.

Diduga, IMPH sudah menyebarkan berita hoaks atau bohong soal BRI. IMPH disebut menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya melalui berbagai platform.

IMPH juga dinilai telah melakukan aksi demonstrasi yang memuat informasi menyesatkan soal BRI. Tidak hanya itu, IMPH juga melakukan pemberitaan yang menyesatkan melalui laman media online yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.

Saat ini, BRI disebut terus mengebut proses hukum terhadap IMPH dengan mengawal agar pengaduan ditindaklanjuti seusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memperjelas posisi hukum IMPH dalam kejadian di atas sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak tunduk pada intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(AP)

 

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB