Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenail ayanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari instagram: Humas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT.
Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.
Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan. ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengadilan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (Humas Bank NTT)