Marak Penipuan Lewat Medsos, Nasabah Bank NTT Diminta Cermat Terhadap Berbagai Tawaran 

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,—Teknologi memudahkan segalanya. Namun demikian, setiap orang dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak berbagai tawaran. Termasuk di media sosial. Beberapa saat yang lalu, publik disajikan informasi mengenai pengaduan ada nasabah yang rekeningnya dibobol. Setelah ditelusuri dari HP yang bersangkutan, ditemukan informasi REGMB (Registrasi Mobile Banking) dimana yang bersangkutan telah mengunduh tautan GEBYAR HADIAH dan Pesan Link Undian Gebyar Hadiah Bank NTT, dengan hadiah Mobil. Padahal tautan ini palsu, dan dikelola para pelaku kejahatan perbankan yang kini sangat marak di berbagai platform media sosial.

 

Atas berbagai fenomena inilah manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Corsec dan legal, Endry Wardono, di Kupang, Rabu (18/10/2023) meminta kepada seluruh nasabah dimana saja, untuk tidak mudah mengikuti tawaran apapun.

 

“Kami sarankan agar jika menerima tawaran itu, silahkan menghubungi kantor terdekatu ntuk mendapatkan informasi yang resmi. Bisa menghubungi layanan resmi pengaduann asabah Bank NTT 24 Jam yaitu, Call Center Halo Bank NTT 14013 dan Whatsapps pengaduan ke nomer 0811-3810-0610,”tegas Endry.

 

Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenail ayanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari instagram: Humas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT.

 

Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.

Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan. ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengadilan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (Humas Bank NTT)

Berita Terkait

Yayasan Heart For Timor dan JCDC Hadir Membawa Harapan bagi Anak-Anak Pelosok NTT
Semarak Hari Pendidikan Nasional 2026, Disdikbud NTT Gelar Rangkaian Kegiatan Selama Hampir Sebulan
Refleksi Paskah, Wali Kota Kupang Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan
LKPJ 2025/2026: Wali Kota Kupang Ungkap Kemajuan SDM, Ekonomi, hingga Infrastruktur
Pemkot Kupang Bantah Undangan Walikota Tel Aviv, Foto Ternyata Rekayasa
Jumlah Penerima Naik 87 Persen, Wali Kota Kupang Soroti Pentingnya Ketahanan Pangan
Dukung Program Prabowo Subianto, Kapolsek Boking Wajibkan Anggota Patroli Pakai Sepeda
Hanya Kepsek SMAN 1 Loli Yang Siap Gulirkan Program OSOP Melki-Johni

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 07:08 WIB

Yayasan Heart For Timor dan JCDC Hadir Membawa Harapan bagi Anak-Anak Pelosok NTT

Rabu, 8 April 2026 - 21:13 WIB

Semarak Hari Pendidikan Nasional 2026, Disdikbud NTT Gelar Rangkaian Kegiatan Selama Hampir Sebulan

Rabu, 8 April 2026 - 15:21 WIB

Refleksi Paskah, Wali Kota Kupang Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Selasa, 7 April 2026 - 20:19 WIB

LKPJ 2025/2026: Wali Kota Kupang Ungkap Kemajuan SDM, Ekonomi, hingga Infrastruktur

Minggu, 5 April 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Kupang Bantah Undangan Walikota Tel Aviv, Foto Ternyata Rekayasa

Berita Terbaru