Urgensi Keadilan: Meminimalisir Kemiskinan Masyarakat NTT Dalam Terang Perspektif John Rawls

9 views

Pembahasan

Kemiskinan di NTT

Nusa Tenggara Timur (NTT) menyimpan pesona alam yang luar biasa, namun menyimpan duka kemiskinan yang mendalam. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa angka kemiskinan di NTT mencapai 21,87%, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 9,70%. Kemiskinan ini menjadi benalu yang menggerogoti kehidupan masyarakat NTT, membatasi harapan, dan menghambat kemajuan . Kondisi alam di Provinsi NTT begitu tandus dan gersang. Kekeringan, rawan pangan menjadi permasalahan rutin warga NTT. Kemiskinan, kasus gizi buruk, angka putus sekolah, serta akses fasilitas kesehatan yang kurang memadai menjadi mata rantai lanjutan dari persoalan . Ketika melihat penyebab kemiskinan dari banyak sisi, salah satu faktor penyebab kemiskinan yang juga turut membangun yaitu akses terhadap informasi melalui jaringan internet menjadi salah satu hal yang juga penting. Di era teknologi yang semakin maju pesat, penyebaran informasi di antara masyarakat diharapkan bisa lebih baik dengan berbagai alternatif alat komunikasi yang semakin bervariasi. Dengan akses yang baik terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diharapkan bisa membantu menurunkan angka kemiskinan. Pembangunan dalam bidang informasi dan komunikasi terus dikembangkan, namun ini belum terjadi disemua tempat, juga belum pada semua orang oleh karenanya ada kesenjangan . Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan.
Kesenjangan sosial pada masalah kemiskinan di NTT bagaikan benang kusut. Realita yang terjadi mendesak dialog dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam merestrukturisasikan sistem sosial dan ekonomi yang timpang. Memahami akar penyebab kemiskinan di NTT sangatlah penting untuk merumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan. Beberapa faktor yang berkontribusi pada kemiskinan antara lain, faktor geografis dan iklim dimana NTT terletak di wilayah kering dengan curah hujan yang rendah. Hal ini berdampak pada sektor pertanian yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat sehingga menyebabkan gagal panen dan ketahanan pangan yang rendah. Berhubungan dengan itu, kondisi geografis NTT yang terfragmentasi dan terpencil dengan infrakstruktur yang minim juga menyulitkan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan pasar. Lebih lanjut pada faktor sosial dan budaya, dimana praktik budaya patriarki yang membatasi perempuan untuk mengakses pendidikan dan peluang ekonomi. Hal ini menjadi lemahnya koordinasi keterbatasan kaum perempuan untuk maju dan ikut ambil bagian dalam menyuarakan kesejahteraan dan keadilan di dalam pengelolaan sistem pemerintahan. Peran kaum perempuan sepatutnya mendapat perhatian. Oleh karena itu, sumbangsi yang ditawarkan kaum perempuan juga memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan (Agent of Change).

Penerapan Teori Keadilan Rawls pada Kemiskinan di NTT

Menyelami problematika ini melalui perspektif John Rawls, seorang filsuf terkemuka, menawarkan lensa kritis untuk menakar urgensi keadilan dalam upaya meminimalisir kemiskinan di NTT. Teori keadilan John Rawls, yang menekankan pentingnya menciptakan masyarakat yang adil dan setara. Rawls mengemukakan dua prinsip moral fundamental. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Dengan kata lain, kebebasan berbicara, berekspresi, dan berserikat. Kebebasan ini merupakan fondasi bagi individu untuk hidup dan berkembang sesuai dengan nilai dan cita-cita mereka.

Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya diizinkan jika ketimpangan tersebut menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Prinsip ini menekankan bahwa keadilan sosial tidak tercapai hanya dengan kesetaraan formal, tetapi juga dengan distribusi sumber daya yang adil dan merata.

Penerapan prinsip-prinsip Rawls di NTT menuntut restruktur sistem sosial dan ekonomi yang timpang. Akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, dan peluang ekonomi yang adil harus dijamin bagi seluruh warga NTT, terutama mereka yang terperangkap dalam jerat kemiskinan.

Mewujudkan keadilan di NTT bukan tugas mudah, namun bukan pula hal yang mustahil. Diperlukan langkah nyata dan terarah. Maka dari itu, untuk melakukan aksi nyata dengan memperhatikan dan melakukan berbagai kemajuan. Pertama, reformasi agraria dimana situasi ini mempermudah akses petani terhadap lahan dan sumber daya alam serta mendorong pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan pangan. Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa, forum-forum diskusi masyarakat, dan kegiatan gotong royong. Kedua, investasi pendidikan mampu meningkatkan mutu didaerah pelosok dengan memastikan akses pendidikan yang inklusif bagi semua anak, dan mendorong pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Seperti contoh, anak-anak di daerah terpencil di NTT memiliki akses yang terbatas terhadap pendidikan berkualitas. Hal ini membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan keluar dari kemiskinan. Ketiga, memperkuat layanan kesehatan. Hal ini dapat dijangkau dengan memperluas jangkauan layanan kesehatan berkualitas hingga ke pelosok, memastikan ketersediaan obat-obatan dan tenaga kesehatan yang memadai, serta meningkatkan edukasi kesehatan masyarakat. Keempat, membangun infrastruktur yang merata diberbagai pelosok daerah, seperti pembuatan jalan raya, jembatan, dan jaringan irigasi untuk mendukung konektivitas serta meningkatkan akses terhadapat peluang ekonomi. Kelima, mengembangkan ekonomi lokal supaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan pariwisata berkelanjutan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara tanggung jawab. Pemerintah perlu mendorong partisipasi sektor swasta dan organisasi filantropi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program-program sosial.

Senada dengan itu, pemerintah juga perlu merumuskan dan melaksanakan program pengentasan kemiskinan yang terarah dan efektif, seperti pemberian bantuan langsung tunai, program pelatihan keterampilan.
Penerapan prinsip-prinsip Rawls di NTT membutuhkan penyesuaian dan kerja nyata agar sesuai dengan realitas sosial dan budaya di NTT. Maka perlu untuk menindaklanjuti dengan melakukan dialektisasi serta partisipasi aktif masyrakat NTT dalam merumuskan solusi yang benar dan tepat. Secara lebih mendasar peristiwa tersebut mengklaim para pemimpin masyarakat untuk berjuang lebih keras menemukan jalan keluar yang relevan sesuai zaman.

Kesimpulan

Judul tersebut menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan di masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan merujuk pada perspektif John Rawls. John Rawls adalah seorang filsuf politik yang terkenal dengan teorinya tentang keadilan sebagai kesetaraan yang adil. Dalam konteks ini, urgensi keadilan menekankan perlunya adilnya distribusi sumber daya dan peluang di NTT agar kemiskinan dapat di minimalisir. Keadilan, menurut perspektif Rawls, berkaitan erat dengan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pembagian sumber daya dan peluang. Konsep utama dalam teorinya adalah “veil of ignorance” atau selubung ketidaktahuan, yang mengharuskan kita untuk membuat keputusan tentang keadilan mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau politik kita dalam masyarakat. Ini menekankan pentingnya memperlakukan semua individu secara adil, tanpa memihak kepada mereka yang memiliki keuntungan sosial atau ekonomi tertentu. Dalam konteks masyarakat NTT, di mana kemiskinan masih menjadi masalah serius, penerapan prinsip-prinsip keadilan Rawlsian dapat menjadi panduan berharga. Ini dapat mengarah pada upaya untuk merancang kebijakan publik yang memperhatikan kebutuhan masyarakat yang paling rentan, serta memastikan bahwa sumber daya dan peluang didistribusikan secara adil. Misalnya, program-program bantuan sosial dan pendidikan dapat dirancang dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat NTT dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk mengembangkan potensi mereka. Selain itu, melalui pendekatan keadilan Rawlsian, penting untuk memperhitungkan prinsip kesetaraan kesempatan. Ini berarti memberikan akses yang adil terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, dan peluang ekonomi bagi semua orang di NTT, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Dengan demikian, kesetaraan akses ini dapat membantu mengurangi kesenjangan dan meminimalisir kemiskinan di masyarakat NTT. Secara keseluruhan, judul tersebut menyoroti perlunya mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, terutama yang diilhami oleh pemikiran John Rawls, dalam upaya untuk mengatasi kemiskinan di NTT. Dengan memperhatikan kebutuhan dan hak setiap individu secara adil, diharapkan masyarakat NTT dapat mencapai pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.