Penahanan Bupati Manggarai Barat Tunggu Surat Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus jual beli tanah. Meski sudah jadi tersangka, Agustinus Dula belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Sedangkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo sudah dtahan oleh Kejati.

Kepala Kejati NTT, Yulianto menjelaskan Bupati Mabar belum ditahan dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Ia mengaku sudah bersurat ke Kemendagri.

“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti, “kata Yulianto dalam jumpa bersama wartawan, Kamis, 14/01/2021.

Ia menjelaskan Kejati NTT telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Manggarai Barat. ” Sudah dilakukan pencegalan semua, “kata dia.

Baca Juga :  Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

Seperti diberitakan sebelumnya Kejati NTT sudah menetapkan 10 orang tersangka. 10 tersangka diboyong ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesembilan orang tersebut yaitu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.(AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru