Kupang, NTTPedia.id,- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus jual beli tanah. Meski sudah jadi tersangka, Agustinus Dula belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Sedangkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo sudah dtahan oleh Kejati.
Kepala Kejati NTT, Yulianto menjelaskan Bupati Mabar belum ditahan dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Ia mengaku sudah bersurat ke Kemendagri.
“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti, “kata Yulianto dalam jumpa bersama wartawan, Kamis, 14/01/2021.
Ia menjelaskan Kejati NTT telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Manggarai Barat. ” Sudah dilakukan pencegalan semua, “kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejati NTT sudah menetapkan 10 orang tersangka. 10 tersangka diboyong ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesembilan orang tersebut yaitu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.(AP)
Discussion about this post