Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desa Boti ketika melapor ke Polsek Kie akibat Perdes Bodong yang merugikan pemilik ternak hingga ratusan juta. Foto : Ansger Tampani

Warga desa Boti ketika melapor ke Polsek Kie akibat Perdes Bodong yang merugikan pemilik ternak hingga ratusan juta. Foto : Ansger Tampani

So’e, NTTPedia.id,- Pemerintah Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak sah atau belum terdaftar secara resmi sejak tahun 2022.

Dugaan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga Sonaf. Hal ini diungkapkan Aila Neolaka pada Selasa, 24/02/2026).

Aila mengaku resah dan mengalami kerugian akibat penerapan Perdes yang disebut belum memiliki payung hukum lengkap namun sudah diberlakukan kepada masyarakat.

“Belum memiliki payung hukum yang lengkap namun sudah diterapkan,” tegas Aila.

Perdes yang mengatur denda ternak itu disebut berdampak pada sejumlah warga Suku Boti serta warga di luar Desa Boti, yakni Desa Nailiu dan Desa Nekmese. Mereka mengaku mengalami kerugian material dalam jumlah besar bahkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat ternak yang disita atau didenda secara sepihak.

Ternak Babi milik warga yang ditikam. Foto : Ansger Tampani

Selain denda berupa uang, warga juga mengaku ternak mereka seperti sapi, kambing dan babi diambil paksa dan diduga dijadikan milik pribadi.

“Uang dan ternak sapi, kambing, dan babi milik kami saat pengambilan paksa selalu disaksikan kepala dusun dan RT setempat,” ujar Aila.

Atas dasar itu, Aila bersama warga lainnya resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat atas dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan ternak ke Polsek Kie.

“Kami berharap kasus ini dapat diproses secara adil oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Kapolsek Kie melalui Kanit Reskrim, AIPDA Darius Missa saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kemarin kami di Polsek Kie didatangi beberapa warga Boti untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/06/II/2026/Sek Kie tertanggal Selasa, 24/02/2026).

“Kami sementara mendalami laporan tersebut dan akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperjelas dugaan kasus ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Yang jelas, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya (Ansger Tampani)

Berita Terkait

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta
Yayasan Heart For Timor dan JCDC Hadir Membawa Harapan bagi Anak-Anak Pelosok NTT
Semarak Hari Pendidikan Nasional 2026, Disdikbud NTT Gelar Rangkaian Kegiatan Selama Hampir Sebulan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:43 WIB

Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:47 WIB

Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Kamis, 9 April 2026 - 15:33 WIB

Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta

Berita Terbaru