Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi berusia 11 bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh ayah kandungnya viral di berbagai platform media sosial, dalam dua hari terakhir.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria mengenakan kaos berwarna gelap memangku seorang balita berbaju putih. Pria itu bersama beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.

Pada video tertera keterangan waktu kejadian, yakni 11 Februari 2026 pukul 06.40 WITA di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Namun, pada keterangan lanjutan (caption), lokasi kejadian diralat terjadi di Oeekam, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

Dari rekaman suara dalam video, terdengar pria yang merekam memberikan arahan untuk membuka botol miras.

“Buka, buka (tutup botol), pintar,” ujar perekam video. Ayah bayi tersebut kemudian menuangkan miras ke dalam gelas kaca.

Percakapan dalam video berlanjut dengan nada bercanda hingga sang ayah menyuguhkan miras kepada anaknya. Bayi tersebut terlihat meminum miras itu, disambut tawa sang ayah dan rekan-rekannya.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Masih dalam proses lidik. Identitas sudah kami kantongi dan sedang kami dalami kebenarannya,” ujar AKBP Hendra Dorizen saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026) malam.

Informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan bahwa jajaran Polres TTS telah mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial JK alias Jitro diamankan oleh tim Buser Polres TTS bersama Kanit PPA di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, pada Rabu malam.

Kepada penyidik, Jitro mengakui bahwa video tersebut direkam di kios milik MB alias Melkisedek di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, sekitar pukul 07.00 WITA.

Video direkam oleh MT alias Markus, dan saat kejadian terdapat pula rekan mereka berinisial EN alias Epy. Ketiganya diketahui sedang mengonsumsi miras jenis moke.

Jitro juga mengakui telah memberikan minuman keras kepada anak kandungnya berinisial KK yang masih berusia 11 bulan.

Saat ini, Jitro telah dibawa ke Polres TTS bersama barang bukti berupa gelas kaca dan botol miras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB